Jumat, 29 April 2011

mediaindonesia : KPK Terima Laporan Gratifikasi di Kemenakertrans

JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dari Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara  terkait dugaan pemberian gratifikasi sebesar Rp110.000 dan paket sembako dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kepada buruh.

"Kami sambut baik laporan-laporan masyarakat atau pihak mana pun terkait gratifikasi atau suap, namun untuk laporan ini (dari Federasi Serikat Pekerja BUMN) dianggap gratifikasi kita akan verifikasi dulu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Kamis (28/4).    

Menurut Johan, pihak lembaga antikorupsi membutuhkan waktu paling tidak 30 hari untuk memverifikasi apakah pemberian uang dan sembako tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dapat dikenai pasal gratifikasi yakni pejabat dan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan. "Mereka (para buruh BUMN) bukan termasuk penyelenggara negara".

Sebelumnya sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerjaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendatangi gedung KPK dan melaporkan Kemenakertrans yang memberikan uang Rp110.000 dan sembako kepada buruh pada usai acara silaturahim dengan pejabat kementerian tersebut.

Para buruh ini menganggap pemberian tersebut sebagai gratifikasi, karena itu melaporkannya ke lembaga antikorupsi. Mereka juga menganggap pemberian tersebut sebagai upaya pemerintah meredam rencana aksi pada Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei mendatang.

Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono  mengatakan, anggota buruhnya diberi uang dalam acara silaturahim dengan para pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar tersebut. Datang dalam acara itu sejumlah pimpinan serikat pekerja dan anggotanya sebanyak 300 orang menerima uang dan sembako tersebut.

Para anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN ini menduga tidak ada penganggaran dana untuk pembagian uang kepada pimpinan buruh menjelang Hari Buruh Internasional, mengingat selama ini memang tidak pernah ada dana yang dianggarkan untuk dibagikan kepada buruh.

Menurut dia, pada acara silaturahim tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengimbau kepada serikat pekerja untuk tidak rusuh saat melakukan demonstrasi pada Hari Buruh nanti. Imbauan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas bahwa pemberian uang dan sembako merupakan sikap Kemenakertrans menolak adanya aksi turun ke jalan. (Ant/OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/04/221872/284/1/KPK_Terima_Laporan_Gratifikasi_di_Kemenakertrans



Tidak ada komentar:

Posting Komentar