Jumat, 29 April 2011

tempointeraktif : Buku Rumus Kimia Bom di Rumah Komplotan Pepi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror telah meringkus tujuh orang yang diduga terkait dengan kelompok Pepi Fernando, Rabu lalu. Enam orang ditangkap di Desa Gle Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sedangkan seorang lagi belum diketahui di mana ditangkap.

"Sementara ini, para tersangka diperiksa di Polda Aceh untuk diungkap keterlibatannya," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis 28 April 2011.

Boy Rafli menjelaskan, penangkapan ini merupakan ujung dari temuan bahan peledak dan sisa rangkaian bom di halaman belakang rumah kontrakan kediaman tersangka Muhammad Fadil di Jalan Panglaten, Merduati, Banda Aceh, Selasa lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. "Belum diketahui bom itu akan digunakan di mana," kata Boy. Selain itu, ditemukan tiga kardus berisi bahan peledak, sebilah golok, dan barang lainnya yang terbungkus karung goni.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, penangkapan terhadap enam orang dilakukan di sebuah warung buah-buahan di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada pukul 04.20. Mereka yang ditangkap adalah JHDA, 26 tahun, kelahiran Bogor, dan tinggal di Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar; Mzki (35), warga Merduati; M FSAL MAT (33), warga Aceh Tamiang; M Nsr SYR (30), warga Lhokseumawe; MAHdN (24), warga Lhokseumawe; dan T Zul (35), kelahiran Pekanbaru. Menurut Iskandar, T Zul masuk daftar pencarian orang Densus 88.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa belerang dan aluminium dalam karung, garam dapur, pupuk urea (total 15 kilogram), sebuah buku dengan tulisan rumus-rumus bahan kimia, setrika, bohlam senter yang dipasangi kabel, dan lain-lain. Juga disita jam dinding bertulisan "Bendera Kerajaan Islam Aceh Darussalam", alat tumbuk tepung, gerinda, serta paku dan baut.

Sebelumnya, dalam serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukan komplotan Pepi Fernando, polisi telah menetapkan 17 tersangka. Pepi Fernando alias M. Romi alias Ahyar dan Hendi Suhartono alias Zokaw diduga menjadi otak dan pelaku utama bom buku, bom Puspiptek, hingga bom dekat pipa gas Serpong. Deni Carmelita, istri Pepi, dan juru kamera televisi swasta, Imam M. Firdaus, juga menjadi tersangka.

Menurut sumber Tempo yang ikut dalam penangkapan, sebagian besar diringkus di Desa Gle Gurah. Juanda ditangkap di desa lain di kecamatan yang sama. Juanda diduga salah seorang tersangka yang melarikan diri ketika polisi menciduk Pepi, Fadil, dan Zokaw di rumah Fadil di Desa Merduati, 21 April lalu.

Setelah menangkap Juanda, polisi menemukan sebuah karung berisi amonium nitrat dan belerang di sebuah gubuk milik Fadil di Gle Gurah.

http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/29/brk,20110429-330857,id.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar