Jumat, 29 April 2011

tempointeraktif : Ke Bandung, Gayus Jalani Sidang Pemeriksaan Suap Sipir

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Gayus Halomoan Tambunan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci kasus suap Komisaris Iwan Siswanto, eks Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan akan dilakukan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat 29 April 2011.

Gayus bertolak dari Jakarta sekitar pukul 07.00 pagi ini. Sidang pemeriksaan akan digelar sesudah salat Jumat. "Ya. Hari ini agenda kami memang memeriksa saksi Gayus," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih B. Prakoso.

Pantauan Tempo, terdakwa Iwan Siswanto sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung. Begitupun tim penuntut dari Kejaksaan Agung pimpinan jaksa Sila Pulungan. Namun, Gayus belum tampak batang hidungnya. Selain Gayus, akan dihadirkan sebagai saksi di antaranya Milana, istri Gayus, dan sopir Gayus. Juga atasan Siswanto, yakni Nurfalah.

"Tapi, saksi atasan terdakwa tidak datang. Gayus sudah datang, bisa saja Gayus yang diperiksa dulu," katanya.

Sebelum Gayus, Majelis Hakim yang diketuai Singgih B. Prakoso sudah memeriksa para anggota polisi penjaga tahanan dalam persidangan sebelumnya. Para anggota jaga ini diduga kuat juga mendapat jatah imbalan dari Gayus sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Komisaris Iwan didakwa sengaja memberikan kesempatan Gayus "kabur" dari penjara Kelapa Dua selama periode Juli hingga November 2010. Selama 78 hari, Gayus "pelesiran" ke sejumlah tempat di Jakarta, Bali, dan tempat lainnya.

"Tanpa izin pejabat yang berwenang menahan, terdakwa Siswanto alias Iwan telah memberikan izin dan membiarkan tahanan Gayus bebas berada di luar rutan sekurang-kurangnya 78 hari. Untuk itu terdakwa menerima hadiah uang sebanyak Rp 264 juta," ujar jaksa penuntut Sila Pulungan saat mendakwa Iwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat 1 April 2011 lalu.

Jaksa juga menyebutkan, Gayus meminta perlakuan khusus keluar-masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua setelah mengetahui bila tahanan lain diberi perlakuan serupa oleh terdakwa Siswanto alias Iwan selaku kepala penjara saat itu.

Kedua tahanan lain itu adalah Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus korupsi di Polda Jawa Barat, dan Komisaris Besar Williardi Wizard dalam kasus pembunuhan berencana.

"Lalu pada Juli 2010, Gayus yang juga ditahan di Rutan Mako Brimob menemui terdakwa Siswanto di ruang kerjanya, dan menyampaikan keinginannya untuk bisa keluar dari Rutan dan bermalam di luar seperti tahanan lain, yakni Kombes Williardi Wizard dan Komjen Susno Duadji," kata Sila.

Mulai Juli 2010, Iwan memberikan perlakuan menyimpang dengan mengizinkan Gayus untuk meninggalkan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan bermalam di luar. "(Gayus keluar Rutan) Setiap Jumat sore dan baru kembali lagi ke rutan pada Senin pagi," ujar Sila.

Sila menyebutkan, demi "keamanan", Iwan juga telah memerintahkan 8 polisi petugas jaga untuk mengawal antar-jemput sang tahanan secara bergantian sesuai dengan jadwal jaga.

Mereka adalah para petugas Satuan Pengawal Mabes Polri berpangkat Brigadir Satu dan Dua, yakni Bambang Setyawan, Briptu Edy Sukranto, Briptu Danu Arundika, Bagus Ari Setya N., Junjungan Fortes P., Susilo, Budi Heryanto, dan Anggoco Duto.

"Mengawal antar-jemput Gayus ketika keluar dan masuk rutan dengan menggunakan sepeda motor petugas sendiri ataupun dengan memakai mobil yang disediakan Gayus," kata Sila.

Siswanto sendiri didakwa secara berlapis dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar