Jumat, 29 April 2011

tempointeraktif : KPK Belum Terima Pembatalan Pengacara Tersangka Suap Kemenpora

TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku belum menerima surat pembatalan kuasa hukum tersangka Mirdo Rosalina Manullang, Kamaruddin Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

"Sampai hari ini KPK tidak pernah menerima pembatalan pengacara tersangka MRM (Mirdo Rosalina Manullang)," kata Johan melalui pesan pendeknya, Jumat 29 April 2011.

Adik Rosalina, Romel Manulang, mengatakan sudah menyerahkan surat pencabutan itu, Kamis 28 April 2011, dan dikuatkan lagi Jumat ini. Surat pembatalan kuasa hukum ditandatangani Rosalina sendiri, yang dilengkapi perangko 6.000 tertanggal 27 April 2011.

Namun, dalam surat itu tak disebutkan alasan pencabutan. Menurut Dalimarta, yang mendampingi Romel,  alasan pencabutan kuasa karena Kamaruddin sering berkomentar ke media tanpa konfirmasi ke Rosalina.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, "Ini lagi konfirmasi di KPK."

Pada kasus dugaan suap ini, komisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Rosalina, Muhammad El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah), dan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga). Wafid dan Idris diperiksa Kamis kemarin untuk tersangka Rosalina.

Ketiga tersangka pada 21 April lalu dicokok KPK di lantai tiga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Di meja Wafid ditemukan cek senilai Rp 3,2 miliar dan sejumlah amplop berisi mata uang asing.

http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/29/brk,20110429-330901,id.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar