Rabu, 11 Mei 2011

detik - ICW Temukan Enam Kejanggalan dalam Vonis Kasus Sisminbakum

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan enam kejanggalan putusan hakim atas dua terdakwa kasus Sisminbakum. Kedua terdakwa itu adalah Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Ditemukan kejanggalan bila dibandingkan putusan MA terhadap Romli dan Syamsudin. Ada yang aneh, keduanya divonis oleh majelis hakim yang sama, waktu permufakatan yang sama namun menghasilkan vonis yang jauh berbeda, malah berkebalikan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/5/2011) malam.

Kejanggalan yang pertama adalah majelis hakim kedua terdakwa sama, yaitu M Taufik, Moh Zaharuddin Utama dan Suwardi. Kedua, majelis hakim melakukan permusyawaratan pada kedua terdakwa di hari yang sama, 21 Desember 2010.

Kejanggalan ketiga, lanjut Febri, pertimbangan hukum yang digunakan sama yaitu surat edaran Dirjen AHU yang memaksa untuk mengikuti Sisminbakum. Keempat, unsur melawan hukum pada Romli hapus sementara pada Syamsudin unsur melawan hukum tidak dihapus.

Kejanggalan kelima, pada Romli dinyatakan tidak merugikan keuangan negara sementara Syamsudin dikatakan merugikan keuangan negara. Terakhir, Romli akhirnya divonis lepas sementara Syamsudin bersalah.

"Oleh karenanya, Komisi Yudisial perlu melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung yang menangani Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga," tutup Febri.

http://www.detiknews.com/read/2011/05/11/020431/1636896/10/icw-temukan-enam-kejanggalan-dalam-vonis-kasus-sisminbakum?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar