Rabu, 11 Mei 2011

kompas - Aparat Korup Harus Dihukum Lebih Berat

NUSA DUA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, aparat hukum yang terbukti korupsi harus dijatuhi hukuman lebih berat.
"Untuk penegak hukum, harusnya lebih tinggi hukumannya," kata Jasin kepada pers di sela-sela "Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional" di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5/2011).
Selaku penegak hukum, ia pun setuju apabila hukuman bagi para koruptor lebih berat dibanding tindak pidana lain. "Jangan sampai grasi dan remisi justru memperingan hukuman bagi para koruptor ini, terlebih lagi bagi penegak hukum," ujar Jasin.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagai amandemen dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menyebutkan hukuman maksimal dan minimal bagi koruptor.
"Padahal, di konvensi PBB tidak menyebutkan itu. Dan, jika melihat pada UU Belanda, kita (hukuman di Indonesia) lebih tinggi. Untuk itu, ia mengharapkan agar acuan hukuman bagi koruptor minimal lima tahun, sedangkan hukuman maksimalnya tergantung dengan kasus korupsi.
"Contoh (kasus) Artalita Suryani, minimal lima tahun semestinya. Penegakan hukumnya harus jelas di sini karena kasusnya pun berbeda," ujar Jasin. Pada dasarnya, lanjutnya, tuntutan yang dilakukan jaksa juga harus sesuai atas fakta kejahatan yang terungkap.

http://nasional.kompas.com/read/2011/05/11/00542334/Aparat.Korup.Harus.Dihukum.Lebih.Berat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar