Sabtu, 07 Mei 2011

vivanews - Empat Pilar yang Dilanggar Citibank

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan sanksi terhadap Citibank terkait dua kasus yaitu tewasnya nasabah dan dugaan penggelapan dana oleh mantan pegawainya. Sanksi itu dijatuhkan karena dalam pemeriksaan oleh Bank Indonesia, Citibank terbukti melanggar empat pilar dalam Peraturan Bank Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan internal bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko. Hal itu tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur standar operasional (SOP) serta pengendalian internal seperti yang diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Selain itu, ditemukan pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No.11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Dalam aturan terkait manajemen risiko, Citibank terbukti melanggar empat pilar ketentuan, yakni:

1. Pengawasaan aktif dewan komisaris dan direksi untuk risiko likuiditas.
2. Kebijakan, prosedur, dan limit risiko likuiditas.
3. Proses manajemen risiko likuiditas.
4. Sistem pengendalian internal untuk risiko likuiditas.

Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, BI memiliki standar minimal yang harus dipenuhi oleh bank. Apabila dalam empat pilar itu ditemukan lemah, maka terdapat pelanggaran serius. "Citibank lemah di empat pilar," kata Halim.

Sebelumnya, BI menjatuhkan tiga sanksi untuk Citibank. Pertama, melarang Citibank menambah nasabah baru layanan prioritas (Citigold) selama satu tahun. Kedua, melarang penerbitan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, melarang penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun. (art).

http://bisnis.vivanews.com/news/read/218952-ini-pelanggaran-citibank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar