Rabu, 11 Mei 2011

mediaindonesia - Konversi BBM ke Gas Terkendala Infrastruktur

JAKARTA--MICOM: Masalah bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Indonesia bisa diatasi dengan segera dengan konversi ke bahan bakar gas (BBG). Namun masalah infrastruktur masih menjadi kendala. Karena itu, pemerintah harus terlebih dahulu menyediakan infrastruktur untuk penggunaan gas tersebut.

Demikian yang diungkapkan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Widjajono Partowidagdo di Jakarta, Selasa (10/5).

"Jadi kita ingin membuat transisi dari minyak ke gas. Itu mudah, sediakan infrastrukturnya," katanya.

Selama ini gas tidak bisa digunakan sebagai bahan bakar di dalam negri karena tidak ada infrastrukturnya. Padahal harga gas lebih murah daripada harga minyak sebagai bahan bakar.

"Buat receiving terminal LNG sekarang maka selesai masalah gas itu," ujar Widjajono.

Ia mengatakan bahwa selama ini kesulitan pembangunan infrastruktur gas adalah masalah pembebasan lahan untuk receiving terminal dan pipa gas.

Lebih lanjut Widjajono menyampaikan bahwa BBM subsidi sebaiknya dicabut tetapi dengan syarat pemerintah menggantinya dengan BBG.

"Subsidi itu gak apa-apa dinaikkan tapi ada kepastian BBG masuk. Seperti dulu minyak tanah dihapuskan, baru gas masuk," ujarnya.

Untuk langkah awal, BBG bisa digunakan untuk transportasi publik terlebih dahulu seperti bus dan taksi. Jika sudah digunakan untuk transportasi publik, lama-kelamaan kendaraan pribadi juga bisa mengikuti menggunakan BBG.

"Public transportation saja dulu, bus, taksi, dan yang belum juga microbus. Nanti kendaraan pribadi tinggal beli converter kit-nya," pungkas Widjajono. (ML/OL-3)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/11/225057/4/2/-Konversi-BBM-ke-Gas-Terkendala-Infrastruktur-

mediaindonesia - Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan

JAKARTA--MICOM: Penyusunan 14 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beberapa di antaranya mengenai hukum. DPR merencanakan beberapa perubahan untuk RUU bidang hukum. Beberapa kewenangan akan dipangkas.

Salah satu rancangan undang-undang yang tengah disusun Baleg adalah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

Dalam draft yang disiapkan, persyaratan jaksa agung akan diperketat. "Jaksa Agung nantinya harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di legislatif. Jadi diharapkan lebih independen, dan tidak terlalu di pengaruhi pemerintah," ujar Achmad Dimyati Natkusumah, Wakil Ketua Baleg, saat ditemui seusai rapat, Selasa (10/5).

Ia menekankan, jaksa agung harus dijabat oleh orang yang memiliki cukup pengalaman.

"Akan ada seleksi yang ketat untuk para calon jaksa agung. Nanti akan ada tim seleksi yang dibentuk presiden, diusulkan minimal tiga orang ke DPR untuk fit and proper test," papar Dimyati juga menjadi Ketua Panja RUU Kejaksaan.

RUU lainnya yang akan disusun Baleg adalah RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah mengenai pengawasan teknis yudisial yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Poin ini akan dihilangkan.

"Kekuasaan kehakiman ada di MK dan MA. Masa KY bisa melakukan pengawasan langsung, padahal kan mereka wilyahnya kode etik. Hakim itu sangat independen."

Hal ini mengacu, menurut dia, pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang RUU terkait. "Jadi kita masukan putusan MK itu sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi."

Sementara mengenai batas maksimal usia hakim, usia 70 tahun dinilai sudah ideal dan tidak akan diubah lagi.

Sementara RUU tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu RUU yang masuk dalam pembahasan. Dimyati juga menjadi ketua panja untuk RUU ini. Pada masa reses, ia memimpin tim untuk melakukan studi banding ke Jerman.

Salah satu perubahan yg disiapkan dalam draft adalah, MK ke depaan tidak akan lagi menangani sengketa pemilu kada. "Nanti dikembalikan ke pengadilan khusus pemilu kada," imbuhnya.

Nantinya, sambung dia, MK juga akan diawasi oleh lima orang anggota Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk permanen. Kelima orang itu merupakan gabungan dari unsur MK, KY, MA, Pemerintah dan DPR.

"Karena terlalu banyak informasi minor terhadap kinerja MK sehinggaa perlu majelis kehormatan."

Secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku khawatir dengan keberadaan Dimyati sebagai Ketua Panja. Hal ini karena, Dimyati pernah tersandung kasus dugaan suap saat menjadi bupati Pandeglang, Banten.

"Jangan pilih orang yang tersandung kasus korupsi. Harus dicermati betul, nanti prosesnya menjadi tidak objektif karena ada konflik kepentingan," tegasnya.

Menurut dia, DPR harus membatalkan tim tersebut dan menggantinya dengan yang baru. "Harus membuka ruang publik untuk memberikan saran juga," tukasnya. (Wta/OL-3)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/11/225061/284/1/Pembahasan-RUU-Hukum-di-Baleg-Rawan-Konflik-Kepentingan

kompas - Aparat Korup Harus Dihukum Lebih Berat

NUSA DUA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, aparat hukum yang terbukti korupsi harus dijatuhi hukuman lebih berat.
"Untuk penegak hukum, harusnya lebih tinggi hukumannya," kata Jasin kepada pers di sela-sela "Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional" di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5/2011).
Selaku penegak hukum, ia pun setuju apabila hukuman bagi para koruptor lebih berat dibanding tindak pidana lain. "Jangan sampai grasi dan remisi justru memperingan hukuman bagi para koruptor ini, terlebih lagi bagi penegak hukum," ujar Jasin.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagai amandemen dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menyebutkan hukuman maksimal dan minimal bagi koruptor.
"Padahal, di konvensi PBB tidak menyebutkan itu. Dan, jika melihat pada UU Belanda, kita (hukuman di Indonesia) lebih tinggi. Untuk itu, ia mengharapkan agar acuan hukuman bagi koruptor minimal lima tahun, sedangkan hukuman maksimalnya tergantung dengan kasus korupsi.
"Contoh (kasus) Artalita Suryani, minimal lima tahun semestinya. Penegakan hukumnya harus jelas di sini karena kasusnya pun berbeda," ujar Jasin. Pada dasarnya, lanjutnya, tuntutan yang dilakukan jaksa juga harus sesuai atas fakta kejahatan yang terungkap.

http://nasional.kompas.com/read/2011/05/11/00542334/Aparat.Korup.Harus.Dihukum.Lebih.Berat

detik - Dua Minggu Sudah Syarif Menghilang dari Rumah

Tangerang - Aparat kepolisian mulai melakukan investigasi atas menghilangnya Ahmad Syarif (16) siswa Kelas 3 SMP Insan Adhira, Kota Tangerang yang juga warga Kampung Baru Utara RT02/RW 01, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara. Syarif telah dinyatakan hilang sejak dua pekan terakhir.

"Laporan soal kehilangan Syarif sudah kami terima. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian daerah lain (se-Banten) untuk menginvestigasi kasus menghilangnya Syarif," kata Kapolsek Serpong Kompol Heribertus Oposunggu, kepada wartawan, Selasa (10/5/2011).

Syarif yang sebelum pergi dari rumah sempat meminta uang Rp 100 ribu kepada ibunya, Ayane dan Rp 2,1 juta kepada kakaknya Abdul Rohman untuk mengikuti pelatihan multi level marketing (MLM). Namun, hingga berita ini ditulis anak baru gede (ABG) tersebut belum diketahui keberadaannya baik oleh pihak keluarga maupun kepolisian. Keluarga menduga, Syarif diculik jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Ahmad Syarif dinyatakan hilang oleh pihak keluarganya per tanggal 28 April 2011 lalu. Terakhir kali keluarga mendapatkan kabar soal keberadaan Syarif pada Rabu (27/4) malam. Saat itu, Syarif menelepon kakaknya Abdul Rohman bahwa kendaraan yang dinaikinya bersama kawannya bocor di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya pada Kamis (28/4), Syarif dikabarkan sudah tiada dan keluarga diminta tidak mencarinya melalui pesan singkat yang dikirimkan orang tak dikenal dengan nomor area Serang 0252-9949249. Dan sejak saat itu, tak ada kabar lagi dari Syarif.

Abdul Rohman, kakak Syarif mengatakan, sampai saat ini memang belum diketahui keberadaan adiknya. Bahkan Rohman sudah tidak tahu lagi harus mencari ke mana adiknya, karena selama 14 hari dirinya bersama anggota keluarga yang lain berupaya menelusuri jejak keberadaan Syarif hingga ke daerah Rangkas Bitung. “Syarif belum pulang sampai sekarang,” imbuhnya.

http://www.detiknews.com/read/2011/05/11/000131/1636874/10/dua-minggu-sudah-syarif-menghilang-dari-rumah?9911032

detik - Kunjungi AS, Komisi I DPR RI Minta Hibah F16

Jakarta - Rombongan Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Hayono Isman melakukan kunjungan kerja ke Washington DC untuk bertemu dengan pejabat dari pertahanan AS. Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPR meminta Hibah pesawat F16 kepada negara adi kuasa itu.

Sebelumnya, rombongan sempat bertemu dengan Brad Wiegman dari Dewan Keamanan Nasional AS (National Security Division) di Gedung ‘Department of Justice‘ AS di Constitution Avenue Washington D. Setelah itu, Komisi yang membidangi pertahanan ini kemudian menuju Pentagon untuk bertemu dengan Departemen Pertahanan AS.

Dalam pertemuan selama satu jam tersebut, rombongan komisi I ditemui oleh Deputy Assistant Secretary of Defense, Robert Scher yang didampingi oleh Matice Wright (SES) Lt Col Tom Konicki (SEA Director) dan beberapa pejabat Pentagon lainnya.

Menjelang sore, rombongan Komisi I menuju ke Kementerian Luar Negeri AS untuk bertemu dengan Deputy Assistant Secretary for East Asian and Pasific Affairs, Joseph Yun dan Deputy Assistant Secretary for Arms Control and Verification, Marcie Ries.

Setelah pertemuan dengan para pejabat pertahanan AS itu, Indonesia memperoleh kepastian untuk mendapatkan hibah pesawat F16 dari AS.

"Proses yang semula diperkirakan akan memakan waktu sekitar 5 tahun, berhasil dipercepat hingga akhir Desember 2011. Yang terpenting adalah adanya penguatan industri pertahanan di tanah air," ujar Hayono kepada detikcom di Washington DC, Selasa (10/5/2011).

Kondisi pesawat hibah dari AS ini masih seperti 'kepompong', yang dibungkus dan sudah tidak pernah dipergunakan. Pesawat generasi tahun 90-an ini sudah tergolong tua, dan kemungkinan spare partnya juga sudah tidak diproduksi lagi. Peralatan pendukung seperti radar dan lain-lain perlu diperbaharui lagi.

"PT Dirgantara Indonesia menyatakan bahwa tenaga ahlinya sudah ada dan sanggup untuk melakukan tugasnya. Kita tinggal menunggu dari DOD (Departemen of Defence) yang akan mengajukan permohonan ini ke kongres AS bulan Juli mendatang," ungkap mantan Menpora ini.

Rombongan yang terdiri dari Hayono Isman (Ketua Delegasi), Sidarto Danusubroto, Gamari Sutrisno, Paula Sinjal, dan Ninung Kertapati juga dijadwalkan bertemu dengan Industri Pertahanan AS. Pertemuan yang dikoordinasikan oleh Cohen Group ini direncanakan akan menghadirkan lima pelaku industri pertahanan di AS, seperti produsen Boeing (Stenley Roth ), Northrop Grumman (Bill Ennis/John Brooks), Lockheed Martin (Cuck Jones/Rick Krikland), Honeywell (Eric Wagner) dan Sikorsky dan Pratt & Withney.

"Diharapkan pertemuan ini dapat memperoleh hasil yang signifikan bagi upaya percepatan perolehan hibah pesawat terbang dan penguatan industri pertahanan di Indonesia," imbuhnya.

http://www.detiknews.com/read/2011/05/11/004402/1636888/10/kunjungi-as-komisi-i-dpr-ri-minta-hibah-f16?9911032

detik - Warga Bakar 14 Rumah Karyawan Perkebunan di Sumut

Labuhan Batu - Sebanyak 14 unit rumah karyawan perkebunan dan sejumlah kendaraan hangus dibakar massa Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Kejadian ini dipicu penangkapan seorang warga yang dituduh mencuri sawit milik perusahaan perkebunan tersebut.

Hingga Selasa (10/5/2011) puluhan personel polisi dari Polresta Labuhanbatu bersenjata lengkap berjaga-jaga di sekitar komplek perumahan karyawan PT Balakka. Lokasinya berada di Dusun Tapian Nadenggan, Desa Batang Nadenggan, Sei Kanan, Labusel, sekitar 250 kilometer dari Medan, ibukota Sumut.

Penjagaan ketat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrok susulan. Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, kasus pembakaran itu terjadi pada Senin (9/5/2011) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ratusan warga tiba-tiba mendatangi komplek perumahan karyawan PT Balakka, dan kemudian menyulut api.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sejumlah kendaraan dan peralatan ikut hangus terbakar. Antara lain satu unit truk, satu unit mobil, satu sepeda motor, satu unit genset dan peralatan. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa penyerangan dipicu keberatan warga terhadap penganiayaan yang dialami Parluhutan Siregar (43). Siregar ditangkap pihak perkebunan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit di areal Perkebunan Balaka pada Sabtu (7/5/2011) lalu.

Nah, saat penangkapan, Siregar mengalami bacok pada tangan kanan. Seterusnya dia dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak keluarga Parluhutan Siregar sempat mendatangi Polsek Sei Kanan dan mendesak agar pelaku dibebaskan. Namun permintaan tersebut tidak diluluskan. Hal inilah yang memicu kemarahan warga sehingga menyerang ke komplek perumahan PT Balakka.

Kepada wartawan, Kapolres Labuhan Batu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Masih dilakukan penyelidikan," kata Hirbak kepada wartawan di Labusel.

http://www.detiknews.com/read/2011/05/11/012354/1636893/10/warga-bakar-14-rumah-karyawan-perkebunan-di-sumut?9911022

detik - ICW Temukan Enam Kejanggalan dalam Vonis Kasus Sisminbakum

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan enam kejanggalan putusan hakim atas dua terdakwa kasus Sisminbakum. Kedua terdakwa itu adalah Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Ditemukan kejanggalan bila dibandingkan putusan MA terhadap Romli dan Syamsudin. Ada yang aneh, keduanya divonis oleh majelis hakim yang sama, waktu permufakatan yang sama namun menghasilkan vonis yang jauh berbeda, malah berkebalikan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/5/2011) malam.

Kejanggalan yang pertama adalah majelis hakim kedua terdakwa sama, yaitu M Taufik, Moh Zaharuddin Utama dan Suwardi. Kedua, majelis hakim melakukan permusyawaratan pada kedua terdakwa di hari yang sama, 21 Desember 2010.

Kejanggalan ketiga, lanjut Febri, pertimbangan hukum yang digunakan sama yaitu surat edaran Dirjen AHU yang memaksa untuk mengikuti Sisminbakum. Keempat, unsur melawan hukum pada Romli hapus sementara pada Syamsudin unsur melawan hukum tidak dihapus.

Kejanggalan kelima, pada Romli dinyatakan tidak merugikan keuangan negara sementara Syamsudin dikatakan merugikan keuangan negara. Terakhir, Romli akhirnya divonis lepas sementara Syamsudin bersalah.

"Oleh karenanya, Komisi Yudisial perlu melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung yang menangani Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga," tutup Febri.

http://www.detiknews.com/read/2011/05/11/020431/1636896/10/icw-temukan-enam-kejanggalan-dalam-vonis-kasus-sisminbakum?9911012

antaranews - Presiden: Kenaikan Gaji Pegawai Untuk Cegah Suap

Nusa Dua (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai merupakan salah bentuk pencegahan terjadinya kasus suap yang melibatkan kalangan pegawai pemerintah, akibat minimnya penghasilan.

Dasar dari strategi itu, kata Presiden, di Nusa Dua, Bali, Selasa, adalah keyakinan bahwa semua orang pada dasarnya adalah baik serta menginginkan masa depan yang lebih baik bagi anak cucunya, masa depan yang bebas korupsi serta penuh peluang.

"Itu adalah strategi berdasarkan pertimbangan moral untuk membedakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi, dan orang kaya karena rakus dengan korupsi yang dilakukan birokrat tingkat rendah untuk bertahan di tengah keputusasaan," katanya.

Namun, kata Presiden dalam pidato kuncinya pada konferensi bertema "Shaping a New World: Combating Foreign Bribery in International Business Transactions" itu, tentu saja deskripsi tersebut tidak akan selalu tepat bagi semua situasi, karena tetap saja aksi suap merupakan tindak kriminal.

"Tetapi saya yakin mayoritas menginginkan masyarakat bekerja dan ingin Indonesia makmur sehingga mereka juga harus memainkan perannya dalam memerangi korupsi," katanya.


Perbaikan Sistem

Pada kesempatan itu, Presiden juga mengemukakan bahwa aksi penyuapan tidak hanya dilakukan oleh individu tetapi juga oleh sistem yang memberikan "keamanan" bagi individu pelaku tindak penyuapan.

"Kami perlu memperbaiki sistem,... dan membangun dinding baru transparan, sehingga para koruptor tidak dapat bersembunyi dalam sistem," kata Presiden merujuk pada upaya Indonesia memberantas korupsi.

Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Presiden, berkomitmen untuk bekerja sama memerangi tindak korupsi, salah satunya dengan memperkuat kolaborasi antar institusi pemerintah untuk meminimalkan mismanajemen dana negara.

Ia juga mengatakan bahwa ada keperluan untuk menjaga sistem pemerintahan di bagian atas tetap bersih untuk memberi contoh.

Sementara itu terkait dengan usulan agar dunia internasional bekerja sama mencekal para koruptor, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berharap hal itu dapat memberikan efek jera.

"Itu malah bagus, supaya efek jera semakin besar. Tidak hanya dalam negeri, tidak hanya pemiskinan," katanya.  (G003/Z002/K004)


http://www.antaranews.com/berita/258039/presiden-kenaikan-gaji-pegawai-untuk-cegah-suap

antaranews - Anggota DPD Usulkan Istilah PNS Diganti PRI

Gorontalo (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Gorontalo, Elnino M.Hussein Mohi, mengusulkan nama atau istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diganti jadi Pelayan Rakyat Indonesia (PRI).
Elnino mengatakan pengusulan perubahan nama itu penting, karena menyangkut perubahan mental para abdi negara selama ini.
Menurut dia, sebutan itu cenderung membuat seorang PNS lupa akan tugas pokok dan fungsinya, bukannya menjadi pelayan, tapi maunya malah ingin dilayani, maunya jadi bos rakyat.

Nama PRI, setidaknya menurutnya dapat meluruskan kesalahkaprahan tersebut, kesannya juga lebih nyata dan tidak muluk-muluk.

Dia mengatakan, reformasi birokrasi yang selama ini digaung-gaungkan, masih menjadi sebatas wacana ideal yang belum terlaksana sepenuhnya, pelayanan terhadap publik masih banyak terkendala birokrasi.

"Perubahan nama ini juga harus diikuti perubahan penyesuaian pada pasal-pasal dalam undang-undang kepegawaian," katanya, Selasa.

Dia menambahkan, hal ini terkecuali bagi guru, profesi dan istilah yang menurutnya harus dipertahankan, mengingat tugas pokok dan fungsinya berbeda dengan PRI.

" Guru harus tetap menjadi guru, agar profesi itu independen, tanpa intimidasi dari kepala daerah, seperti yang selama ini terjadi," kata dia.

Menurut Elnino, masih banyak masyarakat yang menganggap derajat PNS lebih tiinggi di banding perofesi lainnya, seperti nelayan, pedagang, petani dan sebagainya.

Hal ini pula yang menyebabkan banyak sektor riil atau jiwa kewirausahaan tidak bisa berkembang dengan baik karena banyak masyarakat cenderung berpikir, bahkan mati-matian menjadi PNS.

" Kalau perlu menjual sawah atau menyogok untuk menjadi PNS," katanya.(*)
(T.KR-SHS/M031)

http://www.antaranews.com/berita/258036/anggota-dpd-usulkan-istilah-pns-diganti-pri