Jumat, 29 April 2011

detiknews : Pengacara: PT Elnusa & PT Discovery Punya Perjanjian Investasi

Jakarta - Kepala Cabang Bank Mega Jababeka berinisal IHB membantah jika dirinya terlibat dalam pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar di bank tersebut. Menurutnya, PT Elnusa dan PT Discovery punya perjanjian untuk berinvesatsi.

Pernyataan tersebut diungkapkan IHB melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan melalui perbincangan telepon genggam, Rabu (27/4/2011).

"Elnusa ada perjanjian dengan PT Discovery, perjanjian investasi berjangka di PT Discovery dan PT Harvestindo. Uangnya diputerin Elnusa di PT Discovery, itu kan kewenangan Elnusa dan atas persetujuan Elnusa," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan, dana PT Elnusa berupa deposito itu dicairkan ke rekening PT Elnusa di Bank Mega atas sepengetahuan direksi PT Elnusa. Sementara dana PT Elnusa disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka dalam bentuk deposito on call.

"Bahwa kemudian rekening itu dicairkan ke PT Discovery, itu kewenangan Elnusa. Bank Mega nggak punya hak menahannya," katanya.

Dwi mengungkapkan, pada 8 September 2009 lalu, kliennya menyerahkan blangko kosong untuk pencairan PT Elnusa kepada Komisaris PT Discovery besinisial ICL (sebelumnya ditulis IF) dan Direktur PT Harvestindo berinisial AG (sebelumnya ditulis AJ).

"‎​Iya (diserahkan) ke Ivan (ICL) dan Andy (AJ) dari PT Discovery dan Harvestindo. Mereka bilang untuk di tanda tangani oleh direksi PT Elnusa Santun (SN) dan Eteng. Kemudian setelah kembali ternyata diduga palsu, mana Itman (IHB) tahu itu," paparnya.

Menurut Dwi, kliennya menyerahkan blangko kosong kepada direksi PT Discovery dan PT Harvestindo atas perintah SN. "Atas perintah Santun, kan dari awal Santun percayakan ke Ivan dan Andy," katanya.

Lebih jauh ia membantah jika kliennya disebut sebagai dalang dalam pembobolan dana PT Elnusa itu. Menurutnya, otak pembobolan dana PT Elnusa adalah direksi PT Discovery dan PT Harvestindo.

"Otaknya itu Ivan Ch Litha (ICL), pemilik PT Discovery dan PT Harvestindo," katanya.

Bahkan, kata dia, pengembalian dana PT Elnusa sebesar Rp 50 miliar ke rekening PT Elnusa berasal dari rekening pribadi ICL. "‎Persisnya Rp 50,2 M itu dari account pribadi Andy Gunawan di Bank Mega sebagai pengembalian hasil investasi," tutup Dwi.

(mei/lrn)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar