Jumat, 29 April 2011

detiknews : Polisi Segera Kirim Spesimen Tanda Tangan Dirut Elnusa ke Labfor

Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mencocokkan keaslian tanda tangan dari Direktur Utama Elnusa, Eteng A Salam, yang diduga dipalsukan oleh Santun Nainggolan, Direktur Keuangan Elnusa, dalam pencairan dana senilai Rp 111 miliar. Spesimen Eteng yang asli dan yang diduga palsu akan segera dikirim ke Puslabfor.

"Spesimennya belum kita kirimkan. Dalam waktu dekat akan segera kita kirimkan," kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar kepada detikcom, Jumat (29/4/2011).

Aris mengatakan, pihaknya telah mengambil contoh spesimen tanda tangan Eteng. "Sudah diambil saat dia melaporkan kasusnya," kata Aris.

Penyidik juga telah meminta spesimen dari tersangka TZL, Staf Collection PT Harvestindo. TZL diduga telah memalsukan tanda tangan Eteng atas suruhan Direktur PT Discovery berinisial ICL.

"Dan atas sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa, SN," kata Aris lagi.

Pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, terjadi pada 2009 lalu. Dana tersebut dicairkan 5 kali sepanjang 2009-2010 setelah memalsukan tanda tangan Dirut Elnusa.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana PT Elnusa ternyata digunakan untuk investasi berjangka di PT Discovery dan PT Harvestindo. 80 Persen dana PT Elnusa diputar untuk investasi, sementara 20 persennya masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Enam tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak 19 April 2011 lalu. Mereka adalah SN, Direktur Keuangan PT Elnusa, IHB selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, IV Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo, Direktur PT Harvestindo berinisial AJ dan Staff Collection PT Harvestindo berinisial TZL serta seorang broker bernama Richard Latief.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 unit mobil, 1 motor Kawasaki Ninja, satu unit Ruko di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, uang tunai Rp 2 miliar dan US$ 34.400.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar