BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kasus perjokian dalam ujian nasional (UN) tingkat SMP terungkap di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (27/4/2011). Enam orang diperiksa di Kepolisian Resor Bojonegoro berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk seorang kepala SMP swasta.
Padahal, pada hari pertama dan kedua UN, jumlah siswa yang tak hadir tercatat 81 siswa.
-- Bagus Pinuntun
"Jika terbukti, para tersangka bisa dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun," kata Widodo.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Zainuddin menyatakan, jika terbukti melakukan kecurangan dalam UN, siswa yang terlibat bisa dinyatakan tidak lulus, guru atau kepala sekolah terkena sanksi, dan akreditasi sekolah diturunkan.
Secara terpisah, siswa yang tidak mengikuti UN SMP di beberapa daerah masih cukup banyak. Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, misalnya, 35 siswa tidak mengikuti UN. Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, 83 siswa tidak mengikuti UN SMP.
"Padahal, pada hari pertama dan kedua UN, jumlah siswa yang tak hadir tercatat 81 siswa," kata Ketua Panitia UN Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun.
Kepala Seksi Kurikulum dan Pengendali Mutu SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang R Priyana mengatakan, angka ketidakhadiran siswa pada UN hari ketiga masih sama dengan hari kedua UN, yaitu sebanyak 92 orang. (ACI/INK/BAY/EGI/ELN)
http://edukasi.kompas.com/read/2011/04/28/10224395/Kasus.Perjokian.UN.Terungkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar