JAKARTA--MICOM: Penasehat hukum Univeritas Trisakti, Bambang Widjojanto, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (05/05). Pasalnya, Bambang mempersoalkan pelibatan militer dalam penetapan putusan perkara Universitas Trisakti yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bambang, dalam laporannya ke Komisi Yudisial, mengatakan keresahannya terkait pelibatan militer dalam penetapan putusan hakim. “Kami mempersoalkan, bagaimana mungkin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat dan melaksanakan putusan dengan melibatkan unsur militer. Kami kuatir sekali soal ini,” katanya usai menyerahkan pengaduan ke Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (5/5).
Kata Bambang lagi, terkait pelibatan militer itu jelas terbukti dalam surat undangan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Barat. “Ada suratnya tanggal 20 April lalu, di mana pihak PN mengundang unsur militer. Kami ngeri saja,” ujarnya lagi.
Bambang menjadi kian kuatir karena penetapan dilakukan pada Mei, yang dianggap Bambang punya nuansa politis sangat kuat karena terkait masa reformasi. “Kita semua tahu apa yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 lalu. Saya kuatir saja soal ini,” ujar Bambang menambahkan.
Sebagaimana terungkap dalam laporan ke Komisi Yudisial, disebutkan secara jelas bahwa pada tanggal 21 April, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan surat undangan kepada Komandan Gartap I Ibu Kota Jakarta Raya Up Asops, Komandan Kodim 0503 Jakarta Barat, Komandan Sub-Gar Jakarta Barat, dan Komandan Koramil Grogol Petamburan, Jakarta Barat dalam rangka rapat koordinasi untuk pelaksanaan putusan kasus Trisakti.
Suparman Marzuki, selaku Ketua Tim Investigasi dan Pengaduan Komisi Yudisial menyatakan akan segera memeriksa laporan pengaduan. “Kami menerima laporan pengaduan ini, dan kami janji dalam waktu dekat sudah akan ada putusan untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Bambang hadir bersama rekan penasehat hukumnya Amir Syamsuddin, ditemani juga oleh beberapa dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti. (OL-8)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/06/223824/284/1/Universitas-Trisakti-Adukan-Hakim-PN-Jakbar-ke-KY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar