Minggu, 08 Mei 2011

kompas - Bank Mega Kembali Dibobol Rp 80 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali dibobol Rp 80 miliar setelah sebelumnya dibobol Rp 111 miliar. Modus pembobolan dan sebagian pelakunya pun sama. Dana dipindahkan ke Bank Mega, lalu dipindahkan lagi ke perusahaan sekuritas dan dibagi-bagi kepada para tersangka.
Kasus itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dana Elnusa yang dibobol lewat Bank Mega Jababeka sebelumnya sebanyak Rp 111 miliar.
Lewat siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menjelaskan, Kejagung telah menahan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan.
Keduanya diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. Noor memaparkan, dari PPATK, pihaknya mendapat informasi tentang pencairan dana kas daerah Batubara yang dilakukan secara ilegal. Dana dipindahkan dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Noor, kedua tersangka ditangkap hari Kamis (5/5/2011) di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta. "Keduanya tiba di Jakarta tengah malam dan langsung diperiksa Jumat (6/5/2011) pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," tuturnya, Sabtu (7/5/2011).
Setelah diperiksa, mereka dibawa ke Bank Mega pukul 10.00 WIB, mengecek adanya dana yang dialirkan ke Bank Mega. Seusai diperiksa, mereka dibawa ke penjara. "Yos Rauke ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Fadil Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Noor.
Ia mengatakan, pada September 2010 kedua tersangka memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka. Tanggal 15 September 2010 dialirkan dana sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 dialirkan Rp 10 miliar, tanggal 9 November 2010 dialirkan Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 dialirkan dana Rp 15 miliar, dan terakhir, tanggal 11 April 2011, ditransfer dana Rp 30 miliar. Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi dan jaksa mengembangkan kasus sebelumnya, yakni kasus pembobolan dana Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega. "Kami menduga mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka yang sudah ditahan, Itman Harry Basuki, terlibat dalam dua kasus," ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya, Bank Mega diduga dibobol direktur keuangannya, Santun Nainggolan, lewat pencairan deposito on call. Dana dialirkan ke perusahaan Sekuritas Discovery. Setelah itu, dana dibagi-bagi kepada para tersangka. Pihak Bank Mega menolak pengembalian dana Elnusa Rp 111 miliar yang dibobol lewat Bank Mega.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/05/07/15073516/Bank.Mega.Kembali.Dibobol.Rp.80.Miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar