Jumat, 29 April 2011

rakyatmerdekaonline : Suami Malinda Dee Diduga Punya 6 KTP

MALINDA DEE
  
RMOL.Penyidik Mabes Polri menemukan fakta lain kasus pembobolan rekening nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Mereka menyangka, bekas Relationship Manager Citibank, Malinda Dee, antara lain menampung duit di rekening pria muda bernama Andhika Gumilang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisiaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening itu dijadikan sebagai penampungan duit Malinda hasil penggelapan dana nasabah Gold City Bank. “Kemudian dibe­lanja­kan oleh Andhika,” katanya di Mabes Polri, kemarin.
 Boy mengatakan, duit yang ditransfer ke rekening Andhika sebesar Rp 311 juta. Duit ini di­du­ga sebagai uang muka pem­be­lian mobil Hammer-3 seharga Rp 3,4 miliar. Mobil itu telah disita penyidik sebagai barang bukti.
 Andhika, kata Boy, diduga se­ba­gai penampung uang hasil peng­gelapan Malinda. “Yang per­tama, ada dugaan dari pihak pe­nyidik bahwa rekening yang di­miliki Andhika digunakan seba­gai salah satu penampung tran­sak­si keuangan yang dilakukan MD,” ujarnya seraya mengata­kan, uang yang ditampung di re­kening Andhika itu kemudian dibelikan barang.
Meski begitu, Boy mengaku belum mengetahui sejak kapan re­kening Andhika digunakan un­tuk menampung uang Malinda Dee. “Masih diteliti terus tran­saksi keuangannya. Itu yang se­mentara diungkap, yang Rp 311 juta,” katanya.
Boy menambahkan, Andhika yang lahir tahun 1989 dan model iklan itu, terancam tindak pidana pe­malsuan enam buah kartu tan­da penduduk (KTP). Menurut­nya, enam KTP itu diduga milik mo­del iklan itu. Sebab, foto yang tertera di KTP-KTP itu, semua­nya tampang Andhika.
“Hanya, alamatnya berbeda-beda. Seba­gian besar beralamat di Ja­karta, satu lagi dengan alamat Cileng­king, Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.
 Kepolisian belum memastikan KTP itu palsu atau tidak. Menu­rutnya, polisi masih menyelidiki apakah enam KTP itu terkait pembuatan rekening penam­pu­ngan dana nasabah yang diduga digelapkan Malinda. “Kami saat ini fokus ke masalah rekening Andhika dijadikan tempat pe­nampungan duit Malinda sebesar Rp 311 juta yang ditransfer mel­alui rekening,” ucapnya.
Yang pasti, menurut Boy, Andhika menggunakan nama Juan Ferero pada salah satu KTP. Boy menambahkan, nama terse­but terpampang dalam salah satu dari enam KTP yang telah disita polisi. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Andhika dapat dikenakan pasal pemalsuan dokumen. “Namanya Juan Fere­ro, tapi yang satu ada yang paki nama Andhika,” ucapnya.
Andhika dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 junto Undang-Undang Nomor 25/2003 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ditambahkan Boy, Andhika juga diancam den­da minimal Rp 100 juta, mak­simal Rp 15 miliar. “Jika dilihat dari jenis pelanggaran maka sanksinya demikian,” katanya.
Dari dalam penjara, Malinda membela Andhika, pria yang se­lama ini disebut-sebut sebagai suaminya. Kata Malinda, Andhi­ka tak terkait dengan kasus pem­bobolan rekening nasabah Citi­bank. “Malinda bilang Andhika tak bersalah, karena uang ini gaji yang Andhika dapat dari hasil kerja,” ujar Batara Simbolon, salah seorang kuasa hukum Malinda.
 Apa status hubungan Andhika dengan Malinda? “Dia suaminya, tapi kawinnya secara siri,” kata Ke­pala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2011.
Namun, menurut Anton, polisi tidak mempermasalahkan apa status hubungan antara Malinda dengan bintang iklan rokok yang terkenal dengan tag “mana eks­presinya” itu. Yang jadi fokus po­lisi adalah mengungkap kasus penggelapan uang nasabah.
Pengacara Malinda, Hala­pan­cas Simanjuntak, menyatakan Andhika bukanlah suami klien­nya. “Hanya dianggap sebagai anak,” katanya seraya menam­bah­kan, kliennya masih dalam proses cerai dengan Adus Ally.
Model Iklan Rokok Itu Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri me­ne­tapkan Andhika Gumilang (22), model iklan, sebagai ter­sang­ka pencucian uang terkait kasus Malinda Dee (48), bekas Relation­ship Manager Citi­bank. Andhika diduga mene­rima aliran dana hasil pem­bo­bolan dana nasabah.
Andika ditangkap polisi di se­buah apartemen di kawasan Su­dirman, Jakarta, Selasa (26/4) malam,  karena disangka ter­kait aliran dana dari Malinda. “Dia sebagai tersangka tindak pi­dana pencucian uang,” kata Kepala Bareskrim Polri Kom­jen Ito Sumardi melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2011).
Menurut Kanit Money Laun­dring Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kom­bes Agung Setya, Andhika kena Pasal 6 UU Pen­cucian Uang.
Agung mengatakan, pihak­nya telah memiliki bukti kuat adanya aliran dana untuk men­jerat Andhika. “Tidak mungkin kami tahan dia kalau kami tidak punya bukti dia terima,” ujarnya.
Nama Andhika menjadi per­bincangan khalayak setelah pe­nangkapan Malinda. Andhika diduga suami Malinda. Apalagi, salah satu mobil Malinda, Hum­mer, kepemilikannya atas nama Andhika Gumilang.
Hal tersebut ditepis kuasa hu­kum Malinda, Halapancas Si­manjuntak. “AG bukan suami Malinda. AG itu dianggap anak. Bisa dikatakan seperti anak angkat,” tampik Halapancas di depan Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Suami Ma­lin­da, lanjut Ha­la­pancas, merupakan seorang pe­ngusaha kaya. Namun, keduanya saat ini menjalani pro­ses perceraian.
Andhika pernah menjadi bintang iklan rokok bertema “Obsesi Jadi Sutradara”. Ia di­curigai dekat dengan Malinda, saat terlihat bersama Malinda yang diperiksa pada 24 Maret lalu. Saat itu Andhika berstatus saksi. Dia mengaku tidak me­ngetahui apa-apa terkait tran­saksi yang dilakukan Malinda.
Sementara itu, menurut Ka­bidpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, penyidik su­dah hampir menyelesaikan ber­kas perkara Malinda dalam ka­sus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar.
Penyidik Bareskrim Mabes Pol­ri sudah memeriksa 25 saksi un­tuk Malinda. Mereka terdiri dari tiga nasabah, 18 karyawan Citi­bank, dan sisanya dari pihak PT Sar­wahita Grup. Sebanyak 25 saksi itu, katanya, termasuk Re­niwati Ha­mid, salah satu petinggi Citibank.
Sedangkan bekas Wakil Gu­ber­nur Lemhanas Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang sempat disebut-sebut da­lam kasus ini, tidak diperiksa ka­rena polisi menyatakan bah­wa yang ber­sang­kutan tidak terlibat. “Pemeriksaan terus berjalan dan berkas perkara Malinda sudah hampir selesai,” tandasnya.
Mana Bos Malinda Yang Terlibat?
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, kinerja kepolisian dalam mengusut perkara Malinda Dee lamban dan cenderung ketakukan. Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan atasan Malinda di Citibank yang terlibat.
“Sampai hari ini baru dugaan, ada enam pejabat di Citibank yang terlibat. Tapi, mana bukti­nya, kok sampai sekarang tidak ditangkap. Apa tim penyidik ketakutan menghadapi para pe­jabat itu,” katanya.
Yani tetap merasa tidak puas, meskipun tim penyidik me­nang­kap pemuda yang diduga suami Malinda, Andhika Gu­mi­lang. Menurutnya, penang­ka­pan Andhika tidak menjadi re­putasi baik bagi Korps Bha­yangkara. “Kuncinya itu, siapa pejabatnya dan kemana saja aliran duitnya Malinda. Kalau hanya menangkap seorang pria, itu bukan prestasi,” ucapnya.
Menurut Yani, kepolisian te­lah mengabaikan kewena­ngan­nya dalam menyidik kasus Ma­linda. Soalnya, Pasal 70 Un­dang-Undang Pencucian Uang se­jatinya memberi peluang ke­pada polisi memblokir rekening nasabah yang terindikasi tindak pidana, dalam waktu lima hari.
Namun, lanjutnya, dalam pro­ses penyidikan kasus Malin­da, polisi memilih menerapkan Pasal 71 yang mensyaratkan pemblokiran jika suatu kasus telah dilaporkan, atau pasca pe­netapan tersangka dan ter­dak­wa. “Mestinya polisi langsung memblokir tanpa ragu, jangan menunggu nasabah melapor dulu,” katanya.
Politisi PPP ini juga meng­kritik Citibank sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena itu, Yani berharap Gubernur Bank Indonesia melakukan audit in­ternal terhadap kinerja penga­wasan bank
Selain itu, menurut Yani, se­ha­rusnya Polri melakukan pen­cekalan terhadap para pejabat tinggi Citibank yang diduga ter­libat perkara Malinda.
“Supaya mereka tidak bisa kabur ke luar negeri tentunya. Nanti tidak pu­lang lagi deh ke Indonesia kalau begitu,” ucapnya.
Ogah Buru-buru Mengkritik
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya berpendapat, ma­syarakat belum boleh me­nilai Mabes Polri lamban dan tidak berani mengusut tuntas per­kara pembobolan dana nasa­bah Citibank yang menjerat Ma­linda Dee. Soalnya, perkara ter­sebut masih dalam tahap penyi­dikan di Bareskrim Mabes Polri.
“Jangan mengkritik dulu. Suatu proses hukum bisa dinilai gagal atau tidak itu ketika ber­kas perkara sudah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Jadi, tunggu dulu berkasnya Ma­linda lengkap dan diserah­kan kepada Kejaksaa Agung khu­susnya JAMPidum,” kata dia.
Menurut Alex, ketika berkas Malinda itu sudah masuk ke JAM­Pidum, maka akan diben­tuk jaksa tim 16 untuk me­nen­tu­kan berkas itu lengkap atau tidak. “Nah, di sana kalau leng­kap akan P21. Jika tidak, akan P18 atau 19. Di situ, baru boleh masyarakat memberikan ko­men­tarnya mengenai perkara ini. Saat ini kurang pas menilai Polri lambat dalam menangani perkara tersebut,” ucapnya.
Pria yang kini Staf Khusus Bidang Hukum di Kementerian ESDM ini berharap masyarakat tidak terus menerus mengkritik instansi penegak hukum.
“Ka­rena tidak mungkin ke­polisian akan membeberkan ha­sil penyidikannya kepada ma­syarakat secara transparan. Itu sama saja bunuh diri dan akan mempersulit kerja tim pe­nyi­dik,” tandasnya.
Meski begitu, Alex tetap mengkritik Citibank yang eng­gan mengembalikan duit nasa­bah yang dibobol Malinda. “Ba­gaimanapun posisi Malinda saat itu Relationship Manager Citibank. Artinya, Malinda be­kerja atas nama Citibank. Kalau ujungnya Citibank tak mau ganti, saya harap Bank Indo­nesia mau memberi sanksi tegas kepada Citibank,” ujarnya.
Menurut Alex, pemberian sanksi tegas BI kepada Citibank sangat penting. Soalnya, akan memberikan efek jera terhadap bank asing lainnya yang ber­operasi di Indonesia. “Saat ini banyak bank asing yang ber­operasi di Indonesia. Kalau me­reka tidak diawasi, akan sangat terbuka terjadinya kasus Ma­linda Dee jilid II,” ujar pria asal Gorontalo ini. [RM]

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=25633



Tidak ada komentar:

Posting Komentar