Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisiaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening itu dijadikan sebagai penampungan duit Malinda hasil penggelapan dana nasabah Gold City Bank. “Kemudian dibelanjakan oleh Andhika,” katanya di Mabes Polri, kemarin.
Boy mengatakan, duit yang ditransfer ke rekening Andhika sebesar Rp 311 juta. Duit ini diduga sebagai uang muka pembelian mobil Hammer-3 seharga Rp 3,4 miliar. Mobil itu telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Andhika, kata Boy, diduga sebagai penampung uang hasil penggelapan Malinda. “Yang pertama, ada dugaan dari pihak penyidik bahwa rekening yang dimiliki Andhika digunakan sebagai salah satu penampung transaksi keuangan yang dilakukan MD,” ujarnya seraya mengatakan, uang yang ditampung di rekening Andhika itu kemudian dibelikan barang.
Meski begitu, Boy mengaku belum mengetahui sejak kapan rekening Andhika digunakan untuk menampung uang Malinda Dee. “Masih diteliti terus transaksi keuangannya. Itu yang sementara diungkap, yang Rp 311 juta,” katanya.
Boy menambahkan, Andhika yang lahir tahun 1989 dan model iklan itu, terancam tindak pidana pemalsuan enam buah kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, enam KTP itu diduga milik model iklan itu. Sebab, foto yang tertera di KTP-KTP itu, semuanya tampang Andhika.
“Hanya, alamatnya berbeda-beda. Sebagian besar beralamat di Jakarta, satu lagi dengan alamat Cilengking, Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.
Kepolisian belum memastikan KTP itu palsu atau tidak. Menurutnya, polisi masih menyelidiki apakah enam KTP itu terkait pembuatan rekening penampungan dana nasabah yang diduga digelapkan Malinda. “Kami saat ini fokus ke masalah rekening Andhika dijadikan tempat penampungan duit Malinda sebesar Rp 311 juta yang ditransfer melalui rekening,” ucapnya.
Yang pasti, menurut Boy, Andhika menggunakan nama Juan Ferero pada salah satu KTP. Boy menambahkan, nama tersebut terpampang dalam salah satu dari enam KTP yang telah disita polisi. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Andhika dapat dikenakan pasal pemalsuan dokumen. “Namanya Juan Ferero, tapi yang satu ada yang paki nama Andhika,” ucapnya.
Andhika dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 junto Undang-Undang Nomor 25/2003 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ditambahkan Boy, Andhika juga diancam denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 15 miliar. “Jika dilihat dari jenis pelanggaran maka sanksinya demikian,” katanya.
Dari dalam penjara, Malinda membela Andhika, pria yang selama ini disebut-sebut sebagai suaminya. Kata Malinda, Andhika tak terkait dengan kasus pembobolan rekening nasabah Citibank. “Malinda bilang Andhika tak bersalah, karena uang ini gaji yang Andhika dapat dari hasil kerja,” ujar Batara Simbolon, salah seorang kuasa hukum Malinda.
Apa status hubungan Andhika dengan Malinda? “Dia suaminya, tapi kawinnya secara siri,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2011.
Namun, menurut Anton, polisi tidak mempermasalahkan apa status hubungan antara Malinda dengan bintang iklan rokok yang terkenal dengan tag “mana ekspresinya” itu. Yang jadi fokus polisi adalah mengungkap kasus penggelapan uang nasabah.
Pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak, menyatakan Andhika bukanlah suami kliennya. “Hanya dianggap sebagai anak,” katanya seraya menambahkan, kliennya masih dalam proses cerai dengan Adus Ally.
Model Iklan Rokok Itu Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Andhika Gumilang (22), model iklan, sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus Malinda Dee (48), bekas Relationship Manager Citibank. Andhika diduga menerima aliran dana hasil pembobolan dana nasabah.Andika ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/4) malam, karena disangka terkait aliran dana dari Malinda. “Dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2011).
Menurut Kanit Money Laundring Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Andhika kena Pasal 6 UU Pencucian Uang.
Agung mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti kuat adanya aliran dana untuk menjerat Andhika. “Tidak mungkin kami tahan dia kalau kami tidak punya bukti dia terima,” ujarnya.
Nama Andhika menjadi perbincangan khalayak setelah penangkapan Malinda. Andhika diduga suami Malinda. Apalagi, salah satu mobil Malinda, Hummer, kepemilikannya atas nama Andhika Gumilang.
Hal tersebut ditepis kuasa hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak. “AG bukan suami Malinda. AG itu dianggap anak. Bisa dikatakan seperti anak angkat,” tampik Halapancas di depan Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Suami Malinda, lanjut Halapancas, merupakan seorang pengusaha kaya. Namun, keduanya saat ini menjalani proses perceraian.
Andhika pernah menjadi bintang iklan rokok bertema “Obsesi Jadi Sutradara”. Ia dicurigai dekat dengan Malinda, saat terlihat bersama Malinda yang diperiksa pada 24 Maret lalu. Saat itu Andhika berstatus saksi. Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait transaksi yang dilakukan Malinda.
Sementara itu, menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, penyidik sudah hampir menyelesaikan berkas perkara Malinda dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa 25 saksi untuk Malinda. Mereka terdiri dari tiga nasabah, 18 karyawan Citibank, dan sisanya dari pihak PT Sarwahita Grup. Sebanyak 25 saksi itu, katanya, termasuk Reniwati Hamid, salah satu petinggi Citibank.
Sedangkan bekas Wakil Gubernur Lemhanas Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang sempat disebut-sebut dalam kasus ini, tidak diperiksa karena polisi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat. “Pemeriksaan terus berjalan dan berkas perkara Malinda sudah hampir selesai,” tandasnya.
Mana Bos Malinda Yang Terlibat?
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, kinerja kepolisian dalam mengusut perkara Malinda Dee lamban dan cenderung ketakukan. Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan atasan Malinda di Citibank yang terlibat.“Sampai hari ini baru dugaan, ada enam pejabat di Citibank yang terlibat. Tapi, mana buktinya, kok sampai sekarang tidak ditangkap. Apa tim penyidik ketakutan menghadapi para pejabat itu,” katanya.
Yani tetap merasa tidak puas, meskipun tim penyidik menangkap pemuda yang diduga suami Malinda, Andhika Gumilang. Menurutnya, penangkapan Andhika tidak menjadi reputasi baik bagi Korps Bhayangkara. “Kuncinya itu, siapa pejabatnya dan kemana saja aliran duitnya Malinda. Kalau hanya menangkap seorang pria, itu bukan prestasi,” ucapnya.
Menurut Yani, kepolisian telah mengabaikan kewenangannya dalam menyidik kasus Malinda. Soalnya, Pasal 70 Undang-Undang Pencucian Uang sejatinya memberi peluang kepada polisi memblokir rekening nasabah yang terindikasi tindak pidana, dalam waktu lima hari.
Namun, lanjutnya, dalam proses penyidikan kasus Malinda, polisi memilih menerapkan Pasal 71 yang mensyaratkan pemblokiran jika suatu kasus telah dilaporkan, atau pasca penetapan tersangka dan terdakwa. “Mestinya polisi langsung memblokir tanpa ragu, jangan menunggu nasabah melapor dulu,” katanya.
Politisi PPP ini juga mengkritik Citibank sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena itu, Yani berharap Gubernur Bank Indonesia melakukan audit internal terhadap kinerja pengawasan bank
Selain itu, menurut Yani, seharusnya Polri melakukan pencekalan terhadap para pejabat tinggi Citibank yang diduga terlibat perkara Malinda.
“Supaya mereka tidak bisa kabur ke luar negeri tentunya. Nanti tidak pulang lagi deh ke Indonesia kalau begitu,” ucapnya.
Ogah Buru-buru Mengkritik
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya berpendapat, masyarakat belum boleh menilai Mabes Polri lamban dan tidak berani mengusut tuntas perkara pembobolan dana nasabah Citibank yang menjerat Malinda Dee. Soalnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.“Jangan mengkritik dulu. Suatu proses hukum bisa dinilai gagal atau tidak itu ketika berkas perkara sudah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Jadi, tunggu dulu berkasnya Malinda lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaa Agung khususnya JAMPidum,” kata dia.
Menurut Alex, ketika berkas Malinda itu sudah masuk ke JAMPidum, maka akan dibentuk jaksa tim 16 untuk menentukan berkas itu lengkap atau tidak. “Nah, di sana kalau lengkap akan P21. Jika tidak, akan P18 atau 19. Di situ, baru boleh masyarakat memberikan komentarnya mengenai perkara ini. Saat ini kurang pas menilai Polri lambat dalam menangani perkara tersebut,” ucapnya.
Pria yang kini Staf Khusus Bidang Hukum di Kementerian ESDM ini berharap masyarakat tidak terus menerus mengkritik instansi penegak hukum.
“Karena tidak mungkin kepolisian akan membeberkan hasil penyidikannya kepada masyarakat secara transparan. Itu sama saja bunuh diri dan akan mempersulit kerja tim penyidik,” tandasnya.
Meski begitu, Alex tetap mengkritik Citibank yang enggan mengembalikan duit nasabah yang dibobol Malinda. “Bagaimanapun posisi Malinda saat itu Relationship Manager Citibank. Artinya, Malinda bekerja atas nama Citibank. Kalau ujungnya Citibank tak mau ganti, saya harap Bank Indonesia mau memberi sanksi tegas kepada Citibank,” ujarnya.
Menurut Alex, pemberian sanksi tegas BI kepada Citibank sangat penting. Soalnya, akan memberikan efek jera terhadap bank asing lainnya yang beroperasi di Indonesia. “Saat ini banyak bank asing yang beroperasi di Indonesia. Kalau mereka tidak diawasi, akan sangat terbuka terjadinya kasus Malinda Dee jilid II,” ujar pria asal Gorontalo ini. [RM]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=25633
Tidak ada komentar:
Posting Komentar