Jumat, 06 Mei 2011

tempointeraktif - Ganti Rugi Pencemaran Laut Timor Diminta Ditinjau Ulang

TEMPO Interaktif, Kupang --Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang biaya ganti rugi yang telah disepakati dengan PTTEP Australasia bagi nelayan di daerah itu.

Hal itu lantaran nilai ganti rugi pencemaran Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam tidak sesuai dengan klaim yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. "Kita minta untuk ditinjau ulang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rote Ndao Jacob Doek saat dihubungi Jumat 6 Mei 2011.

Menurut dia, pemerintah pusat dan Australia telah sepakat untuk membayar ganti rugi bagi nelayan Rote Ndao sebesar US$5 juta atau setara dengan Rp 45,5 miliar. Padahal, klaim yang diajukan Pemerintah Rote Ndao sebesar Rp 7 triliun. "Kita tidak dilibatkan dalam kesepakatan itu," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 7 Maret 2011 tentang hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak PTTEP Australasia. Dalam surat itu, termuat isi kesepakatan antara Indonesia dan PTTEP Australasia yang menyatakan bahwa upaya pemberian kompensasi akan dilakukan melalui program CSR (Corporate Sosial Responsibility).

Dia menambahkan, anggaran dispensasi itu akan diberikan dalam bentuk program-program. Di antaranya pengadaan kapal motor bagi nelayan, budidaya rumput laut, simpan pinjam koperasi bagi nelayan, serta pemberian beasiswa bagi anak-anak nelayan yang jadi korban.

Dana kompensasi tersebut, kata Jakob, tidak bisa memenuhi kebutuhan nelayan dan petani rumput laut di Rote Ndao yang terkena dampak pencemaran Laut Timor. Anggaran untuk pengadaan kapal bagi nelayan sebesar Rp 13 miliar atau 30 unit hanya dapat menampung 300 nelayan, sedangkan jumlah nelayan di Rote Ndao mencapai 500 nelayan.

Selain itu, dana Rp 45,5 miliar juga akan diberikan kepada kelompok budidaya rumput laut yang mencapai 13 ribu orang lebih. "Kita khawatir akan terjadi persoalan di masyarakat yang menjadi korban pencemaran itu," katanya.

http://tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/05/06/brk,20110506-332540,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar